Pelayanan Laboraturium

No. SK: UM.090/RSUD/025/I/2024

  1. Semua pasien Rawat jalan yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium
  2. Pasein rawat jalan membawa Surat/Format pengantar permintaan dari dokter
  3. Pasien rawat inap yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium harus menggunakan surat/format pengantar permintaan pemeriksaan dari dokter
  4. Pasien IGD yang akan melakukan pemeriksaan laboratorium harus menggunakan surat/format pengantar pemeriksaan dari dokter

  1. A.Alur Pelayanan PASIEN RAWAT JALAN 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat jalan dan memabawa surat/format permintaan pemeriksaan laboratorium dari dokter 2. Petugas Laboratorium melakukan entri billing sim RS /registrasi ke dalam buku register 3. Petugas laboratorium melakukan entry/order identitas pasien /pemeriksaan 4. Petugas laboratorium menyiapakn alat dan bahan 5. Petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel 6. Petugas laboratorium melakukan pengolahan sampel/pemeriksaan sampel 7. Petuigas laboratorium melakukan otorisasi dan print out hasil pemeriksaan 8. Petugas laboratorium melakukan verivikasi hasil pemeriksaan 9. Petugas laboratorium melakukan penyerahan hasil pemeriksaan B. Alur Pelayanan Pasien Rawat Inap 1. Petugas Laboratorium melakukan pengambilan sampel : a. Pagi : jam 06.00 – 11.00 WIT (Tindakan Analis ) b.Sore : siang Jam 11.00 WIT – 05.00 Pagi WIT (Tindakan perawat/bidan) 1. Diluar waktu sebagaimana tersebut pada nomor (1)maka tindakan,transportasi sampel,dokumentasi sampel di lakukan oleh perawat 2. Petugas laboratorium melakukan entri/order identitas pasien di buku register/pemeriksaan 3. Petugas laboratorium melakukan pengolahan/pemeriksaan sampel 4. Otorasi dan print out hasil 5. Petugas laboratorium melakukan pencatan hasil ke dalm buku register laboratorium 6. Petugas laboratorium melakukan verifikasi hasil pemeriksaan 7. Petugas laboratorium melakukan pendistribusian hasil pemeriksaan 8. Petugas laboratorium melakukan entry billing SIMRS

Pemeriksaan Kimia Klinik : ≤ 140

2.Pemeriksaan Urine : ≤ 60

3.Pemeriksaan Darah Rutin : ≤ 60

4.Pemriksaan Faeses : ≤ 60

5.Pemeriksaan Narkoba ; ≤ 60

6.Pemeriksaan Bakteriologi : ≤ 140

7.Pemeriksaan Elektrolit : ≤140

8.Pemeriksaan Serologi : ≤ 140

9.Pemeriksaan Hemostasis : ≤ 60

10.Pemeriksaan Imunologi : ≤140

Umum: Peraturan Bupati Kabupaten Manggarai Timur No.79 Tahun 2022 tentang tarif pelayanan Kesehatan di UPTD RSUD Borong

JKN: Peraturan Menteri Kesehatan RI No 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan

Pemeriksaan Laboratorium Klinik : Kimia Darah,Urine,Faeses,Darah Rutin,Narkoba,Bateriologi,Elektrolit,Serolgi,Hemostasis,Imunologi

1.    Kotak saran

2.    Aplikasi QR Barcode

3.    Website :

Media social resmi RSUD Borong

Instagram : @rsudborong

Facebook : Uptd Rsud Borong

4.    Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan RSUD Borong

** Aryni Trismaya, S.KM (CP : 082236043834)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboraturium"